Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Babel tentang pengambilan keputusan atas raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2019. 

Wagub Abdul Fatah dalam sambutan mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 merupakan kewajiban Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada DPRD dalam rangka pelaksanaan beberapa amanat Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keuangan Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Pertanggungjawaban APBD tersebut merupakan gambaran atas realisasi terhadap pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan di berbagai kegiatan pembangunan serta mencerminkan kinerja keuangan Pemprov Babel tahun 2019," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Abdul Fatah mengucapkan terima kasih kepada para fraksi atas pembahasan yang telah dilakukan dan semua masukan serta kritikan yang akan menjadi perhatian Pemprov Babel guna perbaikan di tahun mendatang.

Catatan setiap fraksi di DPRD akan dijadikan bahan masukan guna memperbaiki kekurangan terhadap pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

"Satu hal yang disoroti fraksi terkait SILPA terlalu besar. Oleh sebab itu, disarankan oleh DPRD di masa mendatang masalah yang berkaitan pelaksanaan dengan program dan kegiatan itu harus dilakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak DPRD, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.

"Selanjutnya, terkait keberadaan BUMD, kita akan melihatnya secara terang melalui pendekatan audit secara tertentu, sehingga langkah selanjutnya lebih baik. Mengenai pelayanan dasar, terutama pulau-pulau kecil terkait pendidikan dasar dan kesehatan, akan menjadi perhatian kita ke depannya. Sedangkan, rekomendasi lain yang disampaikan DPRD terkait peningkatan perekonomian, hal itu sudah diupayakan oleh Pemprov. Babel menuju hal tersebut," ujarnya.

SILPA tahun 2019 sebesar Rp 220.399.967.480,11 secara keseluruhan direncanakan untuk menutupi defisit APBD tahun 2020 sejumlah Rp 188.307.784,05.

Hasil akhir paripurna kali ini mendapatkan keputusan bersama antara DPRD Babel dan Gubernur Babel tentang persetujuan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2019, untuk ditetapkan menjadi Perda Babel, hal itu disesuaikan persetujuan dari tujuh Fraksi DPRD Babel.

Abdul Fatah juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Babel yang selama ini telah bekerja sama dan memberikan masukan maupun kritikan dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, sehingga persetujuan dapat disetujui oleh seluruh anggota dewan melalui sidang paripurna ini.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020