Anggota DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, wajib mengikuti pelaksanaan uji cepat virus corona baru atau COVID-19 sebelum melakukan perjalanan kunjungan kerja.

"Jadi setiap hendak berangkat melakukan kunjungan kerja wajib menjalani 'rapid test'," kata Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyeraban virus corona baru atau COVID-19 melalui perjalanan dinas di luar daerah.

Dirinya juga tidak menginginkan para anggotanya yang melakukan perjalanan dinas kemudian pulang ke daerah menjadi 'carrier' atau pembawa virus corona.

"Jadi selama dalam rangkain kerja hingga sampai ke lokasi kunjungan kerja kami yakini tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Dia menjelaskan sejauh ini DPRD Belitung telah melakukan sebanyak dua kali perjalanan dinas luar daerah ketika pandemi COVID-19.

Kunker tersebut dilakukan dalam rangka melihat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Kabupaten lain yang masih dalam satu wilayah provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami melihat penanganan COVID-19 bagaimana KUA-PPAS terutama untuk anggaran pertanggunjawabannya dan ada juga agenda lain," katanya.

Dirinya berharap setiap perjalanan dinas dalam menjalankan fungsi kedewanan dapat berjalan dengan lancar dan aman dari penyebaran COVID-19.

"Jadi kami ingatkan setiap anggota yang keluar di luar jam kerja saat kunjungan kerja misalnya makan di luar atau lain-lain tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020