Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Masagus Hakim mengatakan pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC-19) kota itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 masih menunggu arahan dari pusat.

"Untuk saat ini kami masih menunggu keputusan lebih lanjut selama satuan tugas yang baru belum terbentuk. Jadi Gugus Tugas tetap melaksanakan tugasnya sebagai penanganan COVID-19 di Kota Pangkalpinang," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.

Dikatakannya, sampai saat ini belum mengetahui secara pasti bagaimana sistem tugas badan atau lembaga pengganti Gugus Tugas.

"Mungkin arahannya tetap sama, hanya nama lembaga saja yang berubah saya kira seperti itu. Karena sesuai Perpres Satgas ini masih dibawah komando Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," katanya.

Walaupun Gugus Tugas akan dibubarkan, saat ini pihaknya masih tetap melaksanakan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan, termasuk juga road swab skrining Polymerase Chain Reaction (PCR) di tempat-tempat keramaian. 

"Kegiatan tetap kita laksanakan sebagaimana yang sudah dijadwalkan sampai terbentuk Satgas. Kalau sudah terbentuk kita akan menyerahkan jadwal kegiatan kita, bagi yang bagus tetap kita laksanakan, termasuk road swab kita tetap laksanakan sampai 29 Juli mendatang," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020