Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Bangka Belitung (Babel), mengadukan minimnya anggaran yang mereka terima dari pemerintah provinsi setempat ke Komisi I DPRD Provinsi Babel.
"Kami datang ke Komisi I untuk mengadukan minimnya anggaran untuk KID. Pada tahun ini kami hanya diberi anggaran untuk untuk operasional dan rumah tangga, sedangkan untuk dana kegiatan tidak," ujar Ketua KID Babel, Ahmad di Pangkalpinang, Selasa.
Didampingi komisioner KID Babel, Rikky Fermana ia mengatakan, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Babel itu pihaknya juga memaparkan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) untuk Sekretariat KID Babel.
"Selama ini kami tidak ada PNS untuk di sekretariat untuk membantu KID. Maka kami paparkan ke Komisi I agar membantu KID memperoleh pegawai," katanya.
Ia menyebutkan, dari pertemuan itu Komisi I DPRD Provinsi Babel bersedia membantu dengan mendorong gubernur menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk KID.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi kami membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai dari pemerintah daerah agar implementasi Undang-Undang Keterbukaan Publik dapat berjalan di Babel," ujarnya.
Ia menjelaskan, sepanjang 2014 KID Babel telah menerima lima sengketa informasi yang diadukan masyarakat, dimana tiga di antaranya telah diregistrasi.
"Sengketa yang telah kami registrasi yakni Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Babel yang menyangkut kelebihan pembayaran ganti rugi lahan di kawasan lingkar timur, ganti rugi di Biro Pemerintahan dan BUMD," katanya.
Namun karena tidak tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, pihaknya lantas meminta bantuan Komisi Informasi Pusat di Jakarta untuk menggelar sidang sengketa itu di Babel.
Lebih jauh Ahmad menyebutkan, minimnya anggaran juga sangat menghambat KID dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Karena terkendala anggaran kami sulit melaksanakan tugas dan fungsi kami. Kami butuh perhatian dari pemerintah daerah," ujar dia.
Ia menyebutkan, KID Babel memiliki sejumlah kegiatan pokok seperti menerima aduan sengketa informasi publik, menggelar sidang sengketa maupun sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Publik ke seluruh badan publik dan masyarakat.
"Karena tidak ada dana, maka kegiatan sengketa badan informasi publik kami limpahkan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta," katanya.
Ia menambahkan, untuk tahun 2015 KID Babel juga akan kembali mengalami kesulitan dan tidak bisa menggelar kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan karena draf anggaran yang mereka ajukan ke Dinas Komunikasi dan Informasi Babel ditolak dan diubah.
"Ajuan anggaran kami untuk 2015 diubah oleh Diskominfo Babel dan yang disetujui hanya alokasi anggaran seperti tahun 2014," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Kami datang ke Komisi I untuk mengadukan minimnya anggaran untuk KID. Pada tahun ini kami hanya diberi anggaran untuk untuk operasional dan rumah tangga, sedangkan untuk dana kegiatan tidak," ujar Ketua KID Babel, Ahmad di Pangkalpinang, Selasa.
Didampingi komisioner KID Babel, Rikky Fermana ia mengatakan, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Babel itu pihaknya juga memaparkan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) untuk Sekretariat KID Babel.
"Selama ini kami tidak ada PNS untuk di sekretariat untuk membantu KID. Maka kami paparkan ke Komisi I agar membantu KID memperoleh pegawai," katanya.
Ia menyebutkan, dari pertemuan itu Komisi I DPRD Provinsi Babel bersedia membantu dengan mendorong gubernur menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk KID.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi kami membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai dari pemerintah daerah agar implementasi Undang-Undang Keterbukaan Publik dapat berjalan di Babel," ujarnya.
Ia menjelaskan, sepanjang 2014 KID Babel telah menerima lima sengketa informasi yang diadukan masyarakat, dimana tiga di antaranya telah diregistrasi.
"Sengketa yang telah kami registrasi yakni Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Babel yang menyangkut kelebihan pembayaran ganti rugi lahan di kawasan lingkar timur, ganti rugi di Biro Pemerintahan dan BUMD," katanya.
Namun karena tidak tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, pihaknya lantas meminta bantuan Komisi Informasi Pusat di Jakarta untuk menggelar sidang sengketa itu di Babel.
Lebih jauh Ahmad menyebutkan, minimnya anggaran juga sangat menghambat KID dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Karena terkendala anggaran kami sulit melaksanakan tugas dan fungsi kami. Kami butuh perhatian dari pemerintah daerah," ujar dia.
Ia menyebutkan, KID Babel memiliki sejumlah kegiatan pokok seperti menerima aduan sengketa informasi publik, menggelar sidang sengketa maupun sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Publik ke seluruh badan publik dan masyarakat.
"Karena tidak ada dana, maka kegiatan sengketa badan informasi publik kami limpahkan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta," katanya.
Ia menambahkan, untuk tahun 2015 KID Babel juga akan kembali mengalami kesulitan dan tidak bisa menggelar kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan karena draf anggaran yang mereka ajukan ke Dinas Komunikasi dan Informasi Babel ditolak dan diubah.
"Ajuan anggaran kami untuk 2015 diubah oleh Diskominfo Babel dan yang disetujui hanya alokasi anggaran seperti tahun 2014," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014