Belitung (ANTARA) - Seorang oknum pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial DP ditahan oleh Polres Belitung karena menggelapkan uang nasabah sebesar Rp3,1 miliar.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana di Tanjungpandan, Rabu mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni menawarkan program simpanan fiktif kepada para nasabah dengan iming-iming bunga tinggi dan cashback.
"Setelah nasabah menyerahkan dana, tersangka memberikan surat pernyataan palsu serta membuat slip setoran fiktif. Uang yang diserahkan nasabah tidak pernah disetorkan ke dalam sistem bank dan tidak tercatat dalam rekening maupun pembukuan resmi," ujarnya.
AKP Fatah Meilana mengatakan, tersangka
sebelumnya merupakan pegawai salah satu bank BUMN di Belitung dengan jabatan relationship manager dan transaksi di kantor cabang pembantu dan cabang utama.
Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, dana nasabah yang digelapkan oleh tersangka tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.
"Dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi dan judi online," kata AKP Fatah Meilana.
Disampaikan, saat ini unit Tipikor Satreskrim Polres Belitung Belitung telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 10 Maret 2025.
Selain itu, penahanan dilakukan setelah diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/28/II/2025/Sat.Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel tanggal 17 Februari 2025.
AKP Fatah Meilana menambahkan, perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 49 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jo. Pasal 49 Ayat (1) Huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, atau Pasal 374 KUHPidana.
"Dalam kasus ini jumlah korban tercatat sebanyak enam orang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp3,1 miliar," ujarnya.