Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan kembali menghadirkan kabar baik terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta untuk segera melakukan pembaruan data pribadi melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pembaruan data ini krusial untuk memastikan kelancaran proses penyaluran BSU di tahun 2025.
Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU sebagai bentuk dukungan kepada pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ekonomi. Untuk memastikan peserta termasuk dalam daftar penerima yang memenuhi syarat, memperbarui data melalui aplikasi JMO adalah langkah yang perlu dilakukan untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi JMO tidak hanya memudahkan peserta dalam mengakses informasi kepesertaan, tetapi juga menjadi kanal utama untuk validasi data bagi program BSU. Dengan data yang akurat dan terbaru, proses verifikasi akan berjalan lebih cepat dan peserta berkesempatan lebih besar untuk menerima BSU 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat di Pangkalpinang, Selasa (10/6) menyampaikan persyaratan lengkap BSU Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh yang dapat dilihat di website kemenaker langsung.
Lebih dari 70 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memenuhi syarat upah menjadi calon penerima BSU tahun 2025. Namun data ini akan diseleksi lagi oleh kemenaker sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Permenaker 5 Tahun 2025 yaitu penerima bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/ Polri dan tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti bantuan PKH.
"Namun, secara umum, salah satu kriteria utama adalah upah yang diterima tidak melebihi batas tertentu yang telah ditetapkan dalam Permenaker tersebut atau Rp3.5 juta. Bagi peserta di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, patokan upah akan mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung Rp3.86jt yang dibulatkan menjadi Rp3,9jt sesuai dengan Permenaker 5 Tahun 2025 halaman 8," ujar Evi.
Berikut kami sampaikan langkah mudah memperbarui data melalui Aplikasi JMO
Jika Anda belum memiliki aplikasi JMO, segera unduh di Google Play Store atau Apple App Store. Setelah itu, ikuti langkah-langkah mudah berikut:
* Login ke aplikasi JMO.
* Pilih menu "Profil Saya" atau "Pengkinian Data".
* Ikuti petunjuk untuk memperbarui data pribadi Anda, termasuk informasi rekening bank, nomor ponsel dan alamat email.
* Pastikan semua data yang Anda masukkan adalah benar dan valid.
"Jangan tunda lagi, segera perbarui data melalui aplikasi JMO agar tidak ketinggalan informasi dan kesempatan mendapatkan BSU 2025 dan cek status calon penerima BSU tahun 2025 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id," kata evi.