Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyita satu unit rumah milik tersangka berinisial KH kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Babel Cabang Mentok.

"Hari ini tim melakukan penyitaan satu unit rumah di Perumahan Graha Puri Kluster Damar Blok C.6 Kelurahan Selindung, Gabek, Kota Pangkalpinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Hellena Octaviannie di Mentok, Kamis.

Penyitaan dan penggeledahan rumah milik tersangka ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan jaksa Doddy Darendra Praja.

Tindakan penyitaan dan penggeledahan rumah tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 1/Pen.Pid/TPK/2020/PN Pgp tanggal 14 Juli 2020 perkara atas nama tersangka KH binti MA.

Kasus korupsi itu terkait dengan program kegiatan fasilitasi sarana dan alat bantu penangkapan ikan antara Pemkab Bangka Barat dan PT BPRS Babel Cabang Mentok pada tahun 2012 sampai dengan 2015 dan praktik penyaluran pembiayaan yang melanggar prinsip kehati-hatian di PT perusahaan itu sejak 2016 hingga 2018.

Penyitaan dan penggeledahan itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam hal ini, penyidik memiliki tugas dan kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap benda atau alat yang mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka untuk kemudian akan digunakan oleh penuntut umum sebagai barang bukti dalam pembuktian di persidangan.

Dalam penindakan ini tim Kejaksaan Negeri Bangka Barat tetap mengedepankan prinsip-prinsip sesuai dengan aturan penyitaan dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 48 KUHAP.

"Dalam hal ini penyidik melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan rumah milik tersangka KH berupa bangunan rumah dan sertifikat tanah. Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020