Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka dan Satuan Polisi Pamong Praja Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan kegiatan penambangan bijih emas jenis tambang inkovensional di Jalan Lintas Timur Bangka.

"Kita terpaksa menghentikan kegiatan penambangan bijih emas rakyat jenis tambang inkonvensional karena selain tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang, kegiatannya merusak lingkungan dan mengancam ruas jalan karena berada tidak jauh dari pinggir jalan," kata Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai melalui Kabag Ops Kompol Joko Isnawan, di Sungailiat, Kamis.

Dikatakan, penghentian kegiatan penambangan ilegal dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, dan saat dihentikan pihaknya berhasil mengamankan empat unit motor milik penambang dan sejumlah mesin tambang.

"Kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan penambangan emas ilegal itu setelah sebelumnya para penambang diimbau untuk menghentikan kegiatannya secara sukarela, namun batas waktu dua hari yang kami berikan para penambang tetap melakukan kegiatannya," katanya.

Menurut salah satu penambang, Arahman (45), ada sekitar 15 unit mesin yang kegiatan penambangan bijih emas dan baru berlangsung satu bulan.

"Baru berjalan sekitar satu bulan melakukan kegiatan penambangan bijih emas di daerah ini dengan penghasilan rata-rata per hari sebesar lebih kurang Rp200 ribu atau tiga sampai empat mata emas," katanya.

Kepala Dusun Air Anyir Merawang, Agus Sumantri (39) sebelumnya meminta kepada pihak kepolisian memperpanjang waktu bagi penambangan bagi masyarakatnya selama satu minggu karena desanya akan melangsungkan tradisi Rebo Kasan.

"Kami sebelumnya minta pihak kepolisian memberikan waktu agak panjang, tidak dua hari menghentikan penambangan karena masyarakat kami tengah mengumpulkan uang untuk kegiatan tradisi Rabo Kasan yang setiap tahunnya diselenggarakan oleh masyarakat desa," katanya.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014