Unit Reskrim Polsek Belinyu, Provinsi Bangka Belitung, berhasil mengamankan pelaku pencurian tambung gas kapasitas tiga kilogram atas nama pelaku Ananda Prasytiawan (21) warga Kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu.
"Pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan polisi oleh korban Tiara Afitasari pada (20/8)," kata Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kapolsek Belinyu, AKP Ricky Dwiraya Putra yang disampikan lewat siaran pers, Sabtu.
Dari keterangan, Tiara Afitasari kata dia, korban tidak hanya mengalami kehilangan tabung gas elpiji kapasitas tiga kilogram namun kehilangan satu buah mata kalung emas seberat dua gram.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak pintu belakang rumah kemudian mencuri barang milik korban," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, kata Ricky Dwiraya Putra mengakui telah melakukan pencurian disejumlah tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Belinyu.
"Dari pengakuannya, pelaku tidak hanya mencuri di rumah Tiara Afitasari namun juga melakukan tindak kejahatan serupa di tempat lain di wilayah Kecamatan Belinyu," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, berupa sejumlah tabung gas elpiji tiga kilogram dan kipas angin termasuk satu buah magic com.
"Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian dikenai sanksi pasal 363 KUHPidana, ancaman
pidana penjara paling lama lima tahun, perkara pencurian dengan pemberatan," katanya.
Ricky Dwiraya Putra, mengimbau seluruh masyarakat di wilayah kerjanya untuk tetap meningkatan keamanan dan ketertiban, menjaga kekompakan.
"Menjaga keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab bersama, dan segera melapor kepolisian terdekat jika mengetahui adanya ancaman dugaan pelanggaran hukum," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan polisi oleh korban Tiara Afitasari pada (20/8)," kata Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kapolsek Belinyu, AKP Ricky Dwiraya Putra yang disampikan lewat siaran pers, Sabtu.
Dari keterangan, Tiara Afitasari kata dia, korban tidak hanya mengalami kehilangan tabung gas elpiji kapasitas tiga kilogram namun kehilangan satu buah mata kalung emas seberat dua gram.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak pintu belakang rumah kemudian mencuri barang milik korban," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, kata Ricky Dwiraya Putra mengakui telah melakukan pencurian disejumlah tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Belinyu.
"Dari pengakuannya, pelaku tidak hanya mencuri di rumah Tiara Afitasari namun juga melakukan tindak kejahatan serupa di tempat lain di wilayah Kecamatan Belinyu," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, berupa sejumlah tabung gas elpiji tiga kilogram dan kipas angin termasuk satu buah magic com.
"Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian dikenai sanksi pasal 363 KUHPidana, ancaman
pidana penjara paling lama lima tahun, perkara pencurian dengan pemberatan," katanya.
Ricky Dwiraya Putra, mengimbau seluruh masyarakat di wilayah kerjanya untuk tetap meningkatan keamanan dan ketertiban, menjaga kekompakan.
"Menjaga keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab bersama, dan segera melapor kepolisian terdekat jika mengetahui adanya ancaman dugaan pelanggaran hukum," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020