Muntok (Antara Babel) - Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan penyesuaian Upah Minimal Kabupaten (UMK) 2015 seiring melonjaknya harga berbagai kebutuhan hidup di daerah kepulauan tersebut.
"Kami harapkan pemerintah daerah setempat meninjau ulang usulan UMK sebelum menetapkannya, karena usulan tersebut diajukan berdasarkan harga berbagai kebutuhan sebelum adanya kenaikan harga bahan bakar minyak," ujar Ketua SPSI Kabupaten Bangka Barat, Jumadil di Muntok, Senin.
Ia mengatakan, berdasarkan koordinasi antara tiga unsur yaitu dari pihak pengusaha, pekerja dan pemerintah yang dilakukan jauh hari sebelum pemerintah menaikkan harga BBM telah disepakati usulan UMK Kabupapten Bangka Barat sebesar Rp2.200.000.
Namun, menurut dia, untuk saat ini nilai tersebut tidak akan mampu memenuhi kebutuhan layak para pekerja karena berbagai kebutuhan sudah mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.
"Kami mengharapkan adanya penyesuaian upah menjadi Rp2.400.000, ini istilahnya penyesuaian agar pekerja bisa bertahan hidup," kata dia.
Menurut dia, penyesuaian upah sekitar Rp200.000 tersebut dinilai tidak akan memberatkan perusahaan jika perusahaan memiliki kesadaran bahwa pekerja merupakan aset bagi perusahaan.
Untuk menindaklanjuti usulan penyesuaian upah tersebut, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi tingkat provinsi.
"Kami harapkan usulan penyesuaian upah ini bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menentukan UMK sehingga pekerja bisa hidup layak di tengah naiknya berbagai kebutuhan saat ini," katanya.
Sebelumnya, Dinsosnakertrans Kabupaten Bangka Barat, mengusulkan UMK perusahaan umum sebesar Rp2.200.000.
"Usulan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan umum, sementara untuk sektor pertambangan, perusahaan dan perbankan lebih tinggi dengan kisaran Rp200.000," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Bangka Barat Bambang Haryo Suseno.
Menurut dia, usulan UMK yang sudah dibahas melalui dewan pengupahan tersebut lebih tinggi dari UMP Babel yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu dengan nilai sekitar Rp2,1 juta.
"Besaran nilai UMK tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang nilainya sebesar Rp1.900.000 untuk perusahaan umum dan Rp2.080.000 untuk sektor pertambangan, perbankan dan perkebunan," katanya.
Ia menjelaskan, untuk mengajukan nilai UMK tersebut, pihaknya telah melakukan survei harga terhadap 60 item barang belanja, seperti bahan pangan, transportasi, rekreasi, dan lainnya, serta tabungan sebesar dua persen di seluruh enam kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Kami harapkan pemerintah daerah setempat meninjau ulang usulan UMK sebelum menetapkannya, karena usulan tersebut diajukan berdasarkan harga berbagai kebutuhan sebelum adanya kenaikan harga bahan bakar minyak," ujar Ketua SPSI Kabupaten Bangka Barat, Jumadil di Muntok, Senin.
Ia mengatakan, berdasarkan koordinasi antara tiga unsur yaitu dari pihak pengusaha, pekerja dan pemerintah yang dilakukan jauh hari sebelum pemerintah menaikkan harga BBM telah disepakati usulan UMK Kabupapten Bangka Barat sebesar Rp2.200.000.
Namun, menurut dia, untuk saat ini nilai tersebut tidak akan mampu memenuhi kebutuhan layak para pekerja karena berbagai kebutuhan sudah mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.
"Kami mengharapkan adanya penyesuaian upah menjadi Rp2.400.000, ini istilahnya penyesuaian agar pekerja bisa bertahan hidup," kata dia.
Menurut dia, penyesuaian upah sekitar Rp200.000 tersebut dinilai tidak akan memberatkan perusahaan jika perusahaan memiliki kesadaran bahwa pekerja merupakan aset bagi perusahaan.
Untuk menindaklanjuti usulan penyesuaian upah tersebut, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi tingkat provinsi.
"Kami harapkan usulan penyesuaian upah ini bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menentukan UMK sehingga pekerja bisa hidup layak di tengah naiknya berbagai kebutuhan saat ini," katanya.
Sebelumnya, Dinsosnakertrans Kabupaten Bangka Barat, mengusulkan UMK perusahaan umum sebesar Rp2.200.000.
"Usulan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan umum, sementara untuk sektor pertambangan, perusahaan dan perbankan lebih tinggi dengan kisaran Rp200.000," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Bangka Barat Bambang Haryo Suseno.
Menurut dia, usulan UMK yang sudah dibahas melalui dewan pengupahan tersebut lebih tinggi dari UMP Babel yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu dengan nilai sekitar Rp2,1 juta.
"Besaran nilai UMK tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang nilainya sebesar Rp1.900.000 untuk perusahaan umum dan Rp2.080.000 untuk sektor pertambangan, perbankan dan perkebunan," katanya.
Ia menjelaskan, untuk mengajukan nilai UMK tersebut, pihaknya telah melakukan survei harga terhadap 60 item barang belanja, seperti bahan pangan, transportasi, rekreasi, dan lainnya, serta tabungan sebesar dua persen di seluruh enam kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014