Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan menangkap terduga pelaku pada Sabtu (28/8) lalu.

"Kejadian tersebut terjadi kepada Bunga 15 tahun kejadian yang terjadi di salah satu perusahaan sawit swasta  Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, atas kerjadian tersebut orang tua bungan AN langsung melapor ke Polsek Simpang Tritip ," ujar Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, Selasa (1/9).

Identitas pelaku SE (23) dan HE (30) warga Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.

Pelapor yang merupakan orang tua korban mengetahui cerita dari anaknya bahwa telah di setubuhi oleh SA dan HE dengan cara pelaku  SA menghubungi korban melalui pesan WA dan mengajak korban untuk bertemu diperumahan sawit Leidong West Desa Ibul.

"Setelah bertemu kemudian pelaku memaksa bunga untuk melakukan kehendak pelaku dan hal tersebut dilakukan pelaku telah berulang kali dengan pelaku, tidak hanya dengan pelaku SA , korban pun ada melakukan hubungan badan dengan pelaku HE dilokasi yang sama," kata Kasat Reskrim

Pelaku berhasil di amankan pada saat hendak melarikan diri dan berada di Terminal Kelapa dan membawa kedua pelaku Sdr. SE dan HE ke kantor Polsek Simpang Teritip, setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan tersebut

"Kini kedua pelaku telah ,masih ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Pewarta: Donatus DP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020