Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (33) Kabupaten Aceh Utara digerebek warga saat sedang berduaan di rumah salah seorang pria berinisial Y (34) warga Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Selasa (1/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pasangan non muhrim tersebut digerebek warga karena diduga melakukan tindakan asusila. Ratusan warga mencoba masuk ke dalam rumah, namun mereka enggan membuka pintu rumah dan mencoba mengancam warga dengan sebilah parang.

"Iya benar tadi malam ada penggerebekan di salah satu rumah di Lhokseumawe karena diduga melakukan perbuatan mesum. Untung saja petugas kepolisian dan Satpol PP cepat datang ke lokasi kejadian pada saat penggerebekan itu,"kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe M Yusuf, Rabu (2/9).

Baca juga: Polisi ungkap motif penguburan bayi hidup-hidup oleh ibu kandungnya usai melahirkan

Dikatakannya, penggerebekan pasangan non muhrim tersebut bermula saat masyarakat mulai curiga dan sudah beberapa kali mengintai pelaku, hingga akhirnya masyarakat mulai geram dan melakukan penggerebekan.

"Saat masyarakat melakukan penggerebekan, pelaku enggan membuka pintu dan mengancam dengan sebilah parang. Kemudian masyarakat melaporkan ke petugas kepolisian,"katanya.

Namun, saat petugas bersama masyarakat melakukan penggerebekan, tidak ditemukan indikasi melakukan perbuatan mesum dan tidak ada satupun saksi yang melihat mereka sedang membuat mesum, meskipun saat itu kondisi rumah dalam keadaan terkunci.

"Dari pengakuan pasangan non muhrim tersebut bahwa mereka di dalam rumah itu sedang melakukan perjudian online. Kita masih melakukan berita acara pemeriksaan (BAP),"kata M Yusuf.

Ia menyebutkan bahwa wanita tersebut merupakan IRT dengan lima anak, sedangkan suaminya saat ini sedang menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kaju Banda Aceh.

"Kalau si laki-laki tersebut berstatus duda,"katanya.

M Yusuf menambahkan bahwa hingga sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan mesum. Apabila terbukti bersalah maka akan dikenai sesuai hukum yang berlaku.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020