Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan melakukan pengawasan ketat terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Pengawasan netralitas ASN ini kami lakukan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 antara Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Bawaslu RI," kata Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Bidang Administrasi dan Umum, Herzon di Mentok, Jumat.

Menurut dia, tindak lanjut dari SKB Pemerintah Pusat bersama Badan Pengawas Pemilu RI tersebut berlaku untuk seluruh daerah yang di Indonesia yang melaksanakan pilkada serentak pada tahun ini.

"SKB ini diterbitkan karena permasalahan tentang netralitas ASN selalu muncul ke permukaan pada setiap gelaran pilkada, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas," kata Herzon.

Dalam pengawasan ASN di Kabupaten Bangka Barat, kata dia, Pemkab setempat telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat untuk bersama-sama melakukan pengawasan.

Menurut dia, tujuan SKB ini adalah membangun sinergisitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas pegawai ASN.

"Jika ditemukan ada ASN yang terindikasi melakukan politik praktis dan tidak netral akan langsung dikonfirmasikan ke pihak Badan Kepegawaian Daerah untuk kemudian diteruskan ke KASN," ujarnya

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan ASN dapat menjaga netralitas dalam kegiatan Pilkada 2020.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020