Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sungailiat, Bangka Belitung, menyediakan satu ruang karatina untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami menyediakan satu ruangan khusus karantina bagi warga binaan yang baru masuk dan setelah 14 hari menjalani karantina," kata Kepala Lapas Kelas II B Sungailiat M. Akhyar di Sungailiat, Jumat.

Setelah 14 hari menjalani karantina, kata dia, yang bersangkutan diharuskan menjalani pengenalan sebagai penyesuaian diri tahanan dengan lingkungan pelayanan di dalam rutan atau Mapenaling.

"Setelah tahapan tersebut dijalani dan dinyatakan sehat, warga binaan tersebut sudah diperbolehkan masuk dalam ruang tahanan yang sudah disediakan," katanya.

Dia mengatakan warga binaan yang baru masuk, dinyatakan harus benar-benar sehat sesuai hasil tes cepat oleh tim kesehatan.

Dia menjelaskan penerapan protokol kesehatan COVID-19 tidak hanya diberlakukan bagi warga binaan, namun juga dilakukan pembatasan lalu lintas antarkeluarga narapidana dalam lapas.

"Tamu atau keluarga warga binaan tidak boleh masuk dalam, kunjungan keluarga dibatasi sesuai aturan protokol kesehatan termasuk pula sidang tahanan tahap kedua dan ketiga menggunakan sistem jaringan atau 'video call'," katanya.

Terdata jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Sungailiat 289 orang atau masih dianggap ideal dari ketersediaan ruang tahanan di lapas itu.

"Jumlah itu masih cukup ideal dan aman bahkan pernah mencapai 400 orang," kata Akhyar.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020