Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Naziarto mengikuti webinar terkait pembinaan pengaturan bidang instalasi nuklir melalui aplikasi zoom.
 
Sekda Naziarto mengapresiasi diadakannya webinar ini. Dikatakannya, webinar ini dapat memberikan informasi dan wawasan baru terutama bagi Bangka Belitung yang  baru-baru ini telah menandatangani MoU dengan Thorcon terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) di Bangka Belitung.
 
Dalam sesi diskusi, Sekda Naziarto bertanya kepada narasumber mengenai regulasi pembangunan PLTN, aturan terkait jalur distribusi listrik, serta arahan mengenai keinginan Babel mengelola mineral ikutan timah yang mengandung radioaktif (rare earth).
 
Menjawab pertanyaan Sekda Babel, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM, Wanhar mengatakan, bahwa mengenai regulasi percepatan pembangunan PLTN belum ada, namun pada RPJMN 2020-2024 dicantumkan untuk membuat penyusunan peta jalan kembali.
 
"Kementerian ESDM pada 2007 membentuk tim antar kementerian guna percepatan persiapan pembangunan PLTN, yang akhirnya kita punya buku putih di antaranya,  berisi pembangunan 5.000 mw di 2025," ungkapnya.
 
Tetapi karena 2015 terjadi pergantian pimpinan, kebijakan ini dievaluasi kembali, setelah itu diminta buat peta jalan kembali, keputusan membangun atau tidak ini tergantung dengan keputusan nasional atau keputusan dari Presiden RI. Sementara itu untuk distribusi listrik langsung ke masyarakat dijelaskan bahwa, hal ini kewenangannya ada di PT PLN. 
 
Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga membahas mengenai pengelolaan rare earth. Dikatakannya saat ini belum ada namun, menurutnya hal ini bisa diakomodasi di RPP.
 
"Ada beberapa perusahaan yang sudah menyimpan uranium dan thorium berton-ton namun, pengolahannya belum ada. PP 10/1997 belum membuka kesempatan untuk pengolahan mineral ikutan,"jelasnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020