Personel polisi dari Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan razia kegiatan penambangan biji timah jenis rajuk di kawasan industri Jelitik.

"Kami terpaksa menghentikan atau merazia kegiatan penambangan biji timah jenis rajuk karena penambangannya tidak dilengkapi dokumen resmi," Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kabap Ops AKP Teguh Setiawan di Sungailiat, Rabu.

Razia penambangan biji timah yang melibatkan sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Bangka, berhasil mengamankan beberapa barang bukti atau peralatan tambang yang dilakukan sejumlah warga.

"Kami berhasil mengamakan sebanyak 11 unit mesin tambang dalam  keadaan tidak beroperasi, tujuh buah karpet, satu gulung selang monitor, empat potong pipa ulir, satu batang pipa empat inch yang  tersambung pipa ulir," jelasnya.

Aktivitas penambangan biji timah tanpa izin yang berada tempat di depan kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, diduga sudah berjalan beberapa hari.

"Kami tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan biji timah, selama kegiatannya dilengkapi dokumen izin resmi dari instansi berwenang," ujarnya.

Dia minta masyarakat atau warga untuk menghentikan aktivitas tambang biji timah jika tidak ada izin resmi dari pemerintah melalui dinas berwenang.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020