Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan razia aktivitas tambang inkonvensional (TI) di sejumlah lokasi yang ada di wilayah Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang, Jumat pagi.
Kepala Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yamoa Arefa, mengatakan razia itu dilakukan untuk memberitahukan kepada penambang untuk tidak lagi melakukan penambangan di wilayah hukum Kota Pangkalpinang dan Bangka Tengah.
"Setiap titik akan kami lakukan pemantauan dan jika emang ada yang melakukan penambangan, saya imbau untuk tidak lagi melakukan aktivitas tambang. Jika masih ada yang membandel, akan kami ambil tindakan tegas," katanya.
Adapun lokasi TI ilegal yang dilakukan razia, dimulai dari Kolong Bravo, belakang kantor Dinas UMKM Babel, Kampung Opas Pangkalpinang dan alur Sungai Rangkui Kelurahan Sumberjo Pangkalpinang.
"Sehubungan kami hanya memberi himbauan kepada penambang, untuk barang bukti yang ditemukan, kami beri waktu untuk membongkarnya sendiri. Kalau masih membandel baru kami berikan tindakan tegas, " katanya.
Ia berharap dengan dilakukan razia ini, Kota Pangkalpinang bisa terbebas dari aktivitas tambang ilegal, karena kota itu tidak memiliki wilayah tambang.
"Yang pasti razia seperti ini akan kami lakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Caption: Kepala Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yamoa Arefa saat merazia TI Ilegal di alur Sungai Rangkui, Jumat (19/7)