Pertamina MOR II Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama rekonsiliasi data pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), guna meningkatkan pendapatan asli daerah itu.

"Kami berharap dengan perjanjian kerja sama ini, data PBBKB menjadi lebih lancar dan target PAD dari pajak bahan bakar kendaraan tahun ini tercapai," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan usai menandatangani MoU rekonsiliasi data PBBKB di Pangkalpinang, Rabu malam.

Ia mengatakan pada tahun ini, Pemprov Kepulauan Babel menargetkan PAD dari PBBKB ini sebesar Rp201 miliar, sehingga dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri serumpun sebalai ini.

"PAD dari PBBKB hingga Agustus tahun ini baru tercapai Rp120 miliar dan kami optimis dengan adanya kerja sama dengan Pertamina target 2020 akan tercapai dengan baik," ujarnya.

General Manager MOR II Sumbagsel, Asep Wicaksono Hadi mengatakan dengan adanya kerja sama ini akan meningkatan PAD Provinsi Kepulauan Babel dari sektor PBBKB.

"Dengan adanya MoU ini, diharapkan ada peningkatan lagi terhadap PAD di Babel, karena pendataan akan lebih detail lagi terkait siapa-siapa dan apa saja yang dikenakan pajak ini," katanya.

Ia mengatakan Pertamina MOR II Sumbagsel pada 2019 telah menyetorkan PBBKB sebesar Rp204 miliar kepada Pemprov Kepulauan Babel, sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam mendukung pembangunan di daerah ini.

"Saat ini, kita telah menyetorkan sekitar Rp175 miliar dan mudah-mudahan ini akan terus meningkat lagi hingga akhir tahun ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020