Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menggencarkan razia masker dan pelanggar protokol kesehatan di daerah itu guna memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

"Kami sudah buatkan jadwal untuk melakukan penertiban masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, Pemkab Belitung juga sudah merampungkan penyusunan peraturan Bupati Belitung mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker seperti teguran lisan, sanksi sosial dan sanksi administrarif.

"Kami targetkan baik kepada individu atau perorangan dan juga tempat usaha," ujarnya.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 ribu bahkan sanksi sosial lainnya seperti menyapu jalan dan membersihkan tempat ibadah.

"Kita harapkan dengan berlakunya sanksi ini maka kesadaran masyarakat untuk menngunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan meningkat," katanya.

Ia menambahkan, razia protokol kesehatan juga akan digalakkan di tempat keramaian dan berkumpulnya masyarakat hingga tempat usaha seperto resto, rumah makan dan Tempat Hiburan Malam (THM).

"bagi tempat usaha yang didapati melanggar protokol kesehatan makan akan diberikan teguran secara lisan hingga tindakan lainnya seperti pencabutan izin usaha.

"Namun intinya adalah pembinaan jadi ada teguran lisan, sanksi sosial dan denda administratif," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020