Erna Yudhiana (44), istri Ruslan Buton, terdakwa kasus ujaran kebencian, meninggal dunia pada Jumat karena sakit.
Kabar duka ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun lewat pesan singkat di Jakarta.
"Kondisi almarhumah menurun, hingga pukul 8 sudah gawat dan pukul 9 wafatnya," kata Tonin.
Baca juga: Ruslan Buton bacakan eksepsi di PN Jaksel hari ini
Toni menyebutkan jenazah istri Ruslan Buton akan dimakamkan hari ini di wilayah Bandung.
Erna Yudhiana sempat hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperjuangkan keadilan suaminya dengan mengajukan praperadilan pada Juli 2020.
Ia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dalam kondisi sakit sehingga harus menggunakan kursi roda.
Ruslan Buton tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara ujaran kebencian. Ruslan didakwa didakwa empat pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Pengacara Ruslan Buton kembali mengajukan praperadilan
Pertama, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketiga, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Keempat, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Ruslan Buton dipecat dari TNI karena tolak TKA China ke Maluku? Ini faktanya
Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi, yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran l hoaks dan ujaran kebencian terkait rekaman yang isinya meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kabar duka ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun lewat pesan singkat di Jakarta.
"Kondisi almarhumah menurun, hingga pukul 8 sudah gawat dan pukul 9 wafatnya," kata Tonin.
Baca juga: Ruslan Buton bacakan eksepsi di PN Jaksel hari ini
Toni menyebutkan jenazah istri Ruslan Buton akan dimakamkan hari ini di wilayah Bandung.
Erna Yudhiana sempat hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperjuangkan keadilan suaminya dengan mengajukan praperadilan pada Juli 2020.
Ia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dalam kondisi sakit sehingga harus menggunakan kursi roda.
Ruslan Buton tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara ujaran kebencian. Ruslan didakwa didakwa empat pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Pengacara Ruslan Buton kembali mengajukan praperadilan
Pertama, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketiga, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Keempat, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Ruslan Buton dipecat dari TNI karena tolak TKA China ke Maluku? Ini faktanya
Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi, yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran l hoaks dan ujaran kebencian terkait rekaman yang isinya meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020