Sejumlah buruh di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai hanya menguntungkan kelompok pengusaha saja.

"Kami merasakan Undang-Undang ini berat sebelah dan tidak mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan oleh buruh sebelumnya," kata Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Belitung, Margono di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, selain dinilai hanya menguntungkan para pengusaha, Undang-Undang Cipta Kerja juga merugikan para pekerja dalam banyak sisi seperti pesangon, PHK dan lain-lain.

"Bagi kami ini berat dan keleluasaan itu hanya di pihak pengusaha saja jadi bagi kami Undang-Undang Cipta Kerja sangat memberatkan," ujarnya.

Untuk itu, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan pihak SPSI pusat mengenai tindakan atau aksi apa yang akan dilakukan selanjutnya guna menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

"Karena rekan-rekan di pusat juga saat ini sedang bergerak kalau ada instruksi dari atas agar kami bergerak maka kami akan bergerak," katanya.

Namun dirinya memastikan, sejauh ini belum ada gelombang aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh atau pekerja yang berada di bawah naungan DPC SPSI Belitung.

"Semuanya masih bekerja seperti biasa sambil menunggu instruksi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Kabupaten Belitung, Asri Cahyadi menilai Undang undang Cipta Kerja yang baru diketok palu sangat tidak berpihak kepada buruh.

"Untuk aksi kita belum tahu khusus di Belitung karena Belitung sifatnya daerah mengikuti petunjuk dari dewan pimpinan pusat FSPKEP," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020