Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau biasa disapa Molen, menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, pada Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan I Tahun 2020 dengan acara Penyampaian Propemperda Kota Pangkalpinang Tahun 2021, Kamis (8/10).

Menurut Molen, bahwa dasar hukum di dalam penyampaian Program Pembentukan Perda ini berdasarkan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Guna menindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut di atas, untuk itu Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan Surat Nomor : 180/123/HUK/IX/2020, Hal : Penyampaian Judul Raperda untuk Propemperda Tahun 2021, tanggal 2 September 2020 dan surat Nomor : 180/146/HUK/X/2020 Hal : Penambahan Judul Raperda/Propemperda Tahun 2021, tanggal 5 Oktober 2020 yang telah disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

Dari keempat belas raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, untuk ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2021, pada prinsipnya Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera mempersiapkan atau menyusun penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 32 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pewarta: Try Mustikahardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020