DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2020, dalam rangka membahas Laporan Badan Anggaran terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, Kamis, mengatakan Pemkot sudah mengajukan APBD Tahun Anggaran 2021 pada 14 Agustus lalu dan sudah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang.

"Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, dan Rancangan PPAS APBD yang telah dibahas, untuk dapat disepakati bersama, sebagaimana bunyi Pasal 90 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya.

Dia menambahkan dalam Permendagri itu menyebutkan bahwa kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, paling lambat minggu ke-2 bulan Agustus.

Ia mengaku memang ada keterlambatan dalam menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD 2021 ini karena ada situasi yang tidak kondusif akibat pandemi COVID-19.

"Keterlambatan itu, akibat kondisi nasional dan daerah yang mengalami pandemi COVID-19, sehingga fokus kita tertuju pada percepatan penanganan wabah ini," katanya.

Ia mengatakan, hari ini Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut dapat diselesaikan dan disepakati.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020