Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) pengembangan terminal khusus pelabuhan, sebagai langkah mengantisipasi masalah lahan pembangunan dan pengembangan pelabuhan di daerah itu.

"Pergub ini penting, karena selama ini masalah dalam pengembangan terminal khusus pelabuhan sering terjadi penimbunan daratan di pesisir yang dianggap masih kawasan reklamasi," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan usai memimpin rakor percepatan pengembangan pelabuhan di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan Babel terkategori memiliki lautan landai yang kedalamannya tidak cukup untuk aktivitas tongkang dan kapal lainnya, sehingga perlu pengerukan tanah untuk memudahkan akses dan aktivitas kapal. Oleh karena itu, dibutuhkan Pergub untuk mempercepat dermaga sandaran kapal (tongkang) dalam pengembangannya.

"Pergub ini merupakan turunan dari Permenhub untuk mempermudah dalam aktivitas mengurus dokumen-dokumen kelengkapan perusahaan yang membutuhkan aktivitas pelabuhan yang tergolong terminal khusus," ujarnya.

Menurut dia penimbunan daratan di daerah pesisir untuk pembangunan dan pengembangan pelabuhan ini, agar memudahkan ruang gerak olah kapal. Sebagai contoh, teknis rencana pembangunan Pelabuhan Desa Mapur, Kabupaten Bangka.

"Sebagai persiapan, saya minta Pergub ini harus dengan dasar peraturan yang ada pada Kementerian Perhubungan dan tidak bersinggungan dengan permen lainnya," katanya.

Ia berharap perusahaan yang menggunakan aktivitas pelabuhan terminal khusus dan membutuhkan rekomendasi khusus karena memanfaatkan wilayah-wilayah ini mendapat dasar payung hukum yang jelas.

"Jika sudah diatur, akan jelas dokumen-dokumen kelengkapan yang harus disiapkan, sehingga lebih banyak peluang investasi," ujarnya.

Dalam rapat pembangunan dan pengembangan pelabuhan tersebut dihadiri Bersama Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membahas tentang perlunya Peraturan Gubernur agar pemanfaatan wilayah pesisir atau pemanfaatan garis pantai tidak lagi dianggap aktivitas reklamasi karena, kebutuhan sebenarnya adalah untuk sandaran tongkang dan lainnya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020