Seorang Kakek SM alias Sudur (50) warga Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, menyetubuhi anak di bawah umur yaitu MR yang masih berusia 14 tahun.

Sudur melakukan aksi bejat tersebut di kediamannya di desa setempat. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang untuk diberikan kepada korban.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi SSos membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan pelaku telah ditangkap oleh anggota Polsek Moyo Hilir dan  diamankan di mapolres setempat pada Rabu (21/10).

Baca juga: Polisi tangkap terduga pelaku pembunuh wanita dalam mobil terbakar

"Iya benar, pelaku menyetubuhi anak berusia 14 tahun dan sudah ditangkap," katanya.

Sumardi menjelaskan, setelah melakukan aksi bejadnya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabat dekatnya karena merasa akan dicari.

Polisi kemudian menangkap pelaku di rumah kerabatnya tersebut tanpa perlawanan.

"Setelah diamankan, penanganan kasus ini langsung dilimpahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa," tambah Kassubag.

Belakangan diketahui, korban tidak mengenyam bangku pendidikan.
 

Pewarta: Feri Mukmin Pertama

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020