Jakarta, 7/2 (Antara Babel) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi perusahaan yang belum mampu menanggung upah buruh lebih baik dilakukan, daripada menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

         "Penangguhan UMP tetap mengatur koridor yang ada, meski demikian kepada teman-teman buruh hendaknya memahami penangguhan jauh lebih baik daripada penutupan perusahaan," ujarnya di Jakarta, Kamis.

         Menurut Muhaimin, ada sekitar 700-an perusahaan yang telah mengajukan penangguhan dan mendapatkan persetujuan, dari 900-an perusahaan, karena belum mampu menanggung peningkatan beban UMP.

         "Penangguhan juga tidak banyak, taruhlah dari 900 itu, ini diperkirakan prediksi saya akan terjadi penangguhan sekitar 80 persen," katanya.

         Muhaimin mengatakan tidak semua perusahaan mendapatkan persetujuan penangguhan, karena penangguhan baru dilakukan apabila tidak ditemukan kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan dalam forum bipartit.

         "Yang penting bipartit itu terjadi agar pekerja memahami bahwa perusahaannya masih butuh penundaan dan keuangannya butuh waktu untuk sehat," ujarnya.

         Sementara menanggapi tuntutan buruh terhadap penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Muhaimin mengatakan hal tersebut bisa saja dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan perusahaan.

         "Minta boleh saja, tapi harus disadari bahwa perusahaan harus hidup," katanya.

         Sebelumnya, ribuan buruh memenuhi jalan-jalan protokol ibukota hari Rabu (6/2) untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait kesejahteraan seperti penentuan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) maupun UMP (upah minimum provinsi).

Pewarta:

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013