Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna yang digelar pada hari ini.

"Telah kita saksikan bersama bahwa fraksi-fraksi di DPRD menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah," kata Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Senin.

Menurut dia, tiga raperda yang disahkan menjadi perda adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ansori menambahkan, sebelum dilakukan pengambilan keputusan terhadap tiga raperda tersebut diawali dengan penyampaian pandangan dari tiga Panitia Khusus (Pansus) dan tujuh fraksi di DPRD Belitung dalam sidang paripurna.

"Pembahasan raperda ini juga selesai dengan tepat waktu meskipun agenda paripurna sebelumnya sempat ditunda karena ketidakhadiran Bupati namun hari ini semuanya lengkap dan kami dewan bisa mengambil keputusan," ujarnya.

Dirinya berharap pengesahan ketiga raperda tersebut dapat dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik mungkin oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kami juga berharap agar Bupati Belitung dapat segera mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dalam pengimplementasian perda ini nantinya," ujar dia.

Sementara itu, Bupati Belitung, Sahani Saleh mengapresiasi rampungnya pembahasan tiga Raperda tersebut sehingga dapat disahkan dengan tepat waktu.

"Terutama kepada pansus yang telah bekerja dalam melakukan pembahasan raperda yang kami sampaikan sebelumnya," kata Sahani.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020