Bukittinggi, 7/2 (Antara Babel) - Zuibar, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KPP-KB) Kota Bukittinggi mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.

         "Pendunduran diri bapak Zuibar tersebut telah dikirimnya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bukittinggi Yunizul di Bukittinggi, Kamis.

         Menurut dia, bapak Zuibar tersebut mulai tidak bertugas lagi sebagai Kepala Dishubkominfo Kota Bukittinggi sejak 1 Februari 2013.

         Zuibar salah satu pejabat yang berpretasi di lingkungan Pemkot Bukittinggi. Sewaktu menjabat Kepala KPP-KB, dia mampu menempatkan Bukittinggi peringkat pertama pada 2011 di Provinsi Sumatera Barat dalam pencapaian peserta KB baru.

         Peringkat pertama itu menyusul perolehan dicapai 150,78 persen dari target pencapaian KB baru ditetapkan Pemprov Sumbar 3.895 orang.

         Meski prestasi yang telah diraihnya itu telah mengharumkan nama Bukittinggi di tingkat provinsi, siapa sangka sosok yang ramah ini ternyata ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi.

         Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahma Novianti, menyebutkan, Zuibar ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan mobil dinas pada KPP-KB tahun 2009.

         "Terdapatnya kerugian negara atas pengadaan mobil tersebut karena tidak dicairkannya jaminan uang muka oleh tersangka Zuibar dan Betri," katanya.

         Seharusnya, tersangka mengajukan klaim jaminan uang muka ke asuransi sebagai penjamin karena kontrak telah berakhir, namun tidak ada.

         Dalam kasus tersebut tersangka Zuibar sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Kantor KPP-KB, dan tersangka Betri, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

         Kerugian negara akibat tersangka tidak mengajukan klaim jaminan uang muka sebesar 30 persen itu senilai Rp144 juta. Saat ini uang tersebut berhasil diselamatkan setelah diterima pada Senin (4/2) yang diserahkan langsung ke Kejaksaan dari rekanan.

         "Saat ini uang negara Rp144 juta tersebut telah dititipkan ke Bank Nagari sebagai barang bukti (BB)," katanya.

         Menurut dia, para tersangka tidak ditahan karena adanya jaminan dari keluarga, tak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri serta kooperatif dalam proses penyidikan.

Pewarta:

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013