Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan 14 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang akan diagendakan dalam pembahasan tahun 2021 mendatang.

Menurutnya, raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) ini, dalam konsep negara hukum, pada prinsipnya harus sesuai dengan nilai filosifis, yuridis dan sosiologis.

“Ya prolegda itu merupakan program legislasi daerah, nah itu belum dibahas, penyampaian Pemkot dalam bentuk Prolegda itu adalah judul Perda-Perda yang nanti akan dibahas oleh DPRD pada tahun 2021,” jelasnya.

Ia menambahkan, landasan yuridis ini harus didasarkan pada pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kami harap 14 raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang ini dapat diselesaikan secara keseluruhan pada tahun 2021 nanti,” katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020