Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan I Gede Nyoman Suwandi di Medan, Kamis, mengatakan penyitaan ribuan botol jamu kuat tersebut dilakukan setelah melakukan pengintaian beberapa pekan dilokasi penyimpanan produk tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, ternyata nomor registrasi yang digunakan atas nama produk lain. Setelah diintai selama sebulan, diketahui gudang penyimpananan. Sehingga kemarin kita langsung melakukan tindakan dan penggerebekan ke gudang pemasok," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan 15.808 botol jamu tersebut dimuat dalam 1.300 kemasan kotak dengan total harga mencapai sekitar Rp228 juta.
Meski hasil laboratorium belum keluar, I Gede Nyoman memprediksi jamu dengan merek dagang Klenceng Putih ini dibuat dengan dosis yang tidak jelas. Sehingga akan menimbulkan efek-efek samping seperti sakit ginjal, keropos tulang, dan gangguan kandungan.
Dalam hal ini, BBPOM sudah meminta keterangan lebih lanjut dari distributor dari Banyuwangi Jawa Timur dan PT Kembar sebagai distributor Sumut dan Aceh.
"Kemungkinan jamu mengandung antalgin (menghilangkan rasa sakit atau nyeri), sidenafil (pemerkasa pria)," katanya.
Saat ini BBPOM Medan sedang melakukan tindaklanjut untuk mendapatkan berkas tindakan dari Pengadilan.
Pemalsuan
nomor registrasi ini, tambahnya, bertentangan dengan Undang-undang
Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 dengan hukuman 15 tahun penjara
atau denda Rp1,5 miliar.
"Saat ini kita sedang menguji apa saja kandungan yang ada di dalam jamu tersebut. Kemungkinan dalam waktu dekat ini akan kita ketahui hasilnya apa saja jenisnya," katanya.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM, Setia Murni mengatakan dalam proses penyitaan ini, pihaknya tidak melibatkan institusi lain seperti Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
"Penyitaan ini hanya petugas kita saja yang menangani. Kalau kira-kira adanya perlawanan dari pemilik, barulah kita koordinasikan dengan Kepolisian," katanya.COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013