Anggota DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Prayitno Catur Nugroho, memintah Pemerintah Kabupaten Belitung membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah itu selama pandemi COVID-19.

"Kami dari fraksi PPP DPRD Kabupaten Belitung tidak melarang tetapi jam operasionalnya harus dibatasi," katanya di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, selain membatasi jam operasional, pengelola THM juga diharapkan dapat menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

Ia menambahkan, sungguh sangat disayangkan sekarang ini masih banyak sejumlah tempat hiburan malam dan keramaian yang masih membuka usahanya melebih batas waktu dari pukul 22:00 WIB.

"Kami mendorong adanya Raperda yang mengatur tentang waktu operasional tempat hiburan malam," katanya.

Prayitno menambahkan, saat ini masyarakat Indonesia masih dalam suasana berduka dikarenakan pandemi COVID-19 yang bukan hanya menimbulkan dampak pada sisi kesehatan semata namun menimbulkan dampak pada sisi ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya.

"Jadi kurangilah euforia-euforia yang tidak bermanfaat mengingat banyak masyarakat Indonesia yang berduka dengan adanya pandemi COVID-19," ujarnya.

Kendati demikian, Fraksi PPP DPRD Belitung mendukung pemulihan dan perputaran roda ekonomi masyarakat.

Untuk itu, dirinya meminta instansi terkait seperti Satpol PP selaku penegak Perda dan Kepolisian untuk turun menyampaikan peringatan secara persuasif.

"Jadi mereka bisa turun mengecek perizinan termasuk iklan-iklan rokok yang kami sampaikan di paripurna khususnya di Kecamatan Tanjung Pandan sudah tidak diperbolehkan lagi agar bisa ditertibkan," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020