Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan Indonesia Commodity and Derivatif Exchange (ICDX) atau perusahaan bursa berjangka komoditas derivatif Indonesia yang telah mendapatkan izin operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak dapat begitu saja dibubarkan.

"ICDX tidak dapat dibubarkan seperti yang diaspirasikan oleh sejumlah organisasi masyarakat di daerah ini, tapi menarik wewenangnya untuk tidak memperdagangkan timah batangan itu bisa," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, DPRD Bangka Belitung mengapresiasi keinginan sejumlah organisasi masyarakat di provinsi itu yang menginginkan pemerintah daerah memperoleh kontribusi dari aktivitas perdagangan timah batangan di pasar bursa ICDX.

Pihaknya pun telah bertemu dengan jajaran Kementerian Perdagangan dan membentuk Panitia Khusus Timah untuk membahas hal itu.

"Kami juga menginginkan pemerintah daerah mendapatkan kontribusi yang besar dari perdagangan timah batangan ini. Kami memperjuangkan agar posisi pemerintah provinsi dalam perdagangan timah batangan ini menjadi jelas," katanya.

Disinggung kemungkinan badan usaha milik daerah (BUMD) di provinsi itu mengambil alih pengelolaan gudang yang saat ini dikuasai PT Bhanda Ghara Reksa, menurut dia, bisa saja dilakukan namun hal itu tergolong kecil untuk diperjuangkan.

"Potensi pertimahan ini besar. Kalau kita hanya diberikan untuk mengurusi pergudangan maka itu terlalu kecil. Kita menginginkan pemerintah provinsi mendapat kontribusi yang nyata dan cukup terasa seperti royalti maupun dana CSR nya," katanya.

Sebelumnya sejumlah organisasi masyarakat di daerah itu menginginkan ICDX dibubarkan saja karena tidak memberi kontribusi yang nyata bagi Bangka Belitung.

Pewarta: Leo Oktaviano

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015