Seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial Serka BDS ditahan oleh Polisi Militer TNI AU (Pomau) karena bernyanyi menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab pada Selasa (10/11) yang viral di media sosial.
"Iya, kemarin sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penahanan terhadap Serka BDS sesuai dengan prosedur bagi anggota TNI yang melanggar.
"Itu memang prosedurnya begitu kalau ada anggota melanggar, kita tahan. Kemudian kita tanyai, sebesar apa kesalahannya. Jadi tidak langsung dihukum juga. Itu memang sudah prosedur karena kita kan TNI punya prosedur sendiri kalau ada anggota yang melanggar," papar Fajar.
Oknum prajurit TNI AU itu diduga melanggar perintah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang memerintahkan agar prajurit menggunakan media sosial dengan bijak.
Fajar mengaku TNI AU tidak melarang prajuritnya untuk bermain media sosial apapun. Namun, ia meminta agar mereka mematuhi aturan, karena TNI memiliki aturan tersendiri.
"Saya imbau kepada prajurit TNI AU, silakan bermedsos. Namun, ikuti aturan yang sudah berlaku. Serka BDS meng-upload di media sosial yang seharusnya tidak dilakukannya bagi seorang anggota TNI," jelasnya.
Fajar menyebutkan, apa yang telah diupload oleh Serka BDS jelas melanggar aturan TNI, dimana seorang prajurit tidak boleh berpihak kepada satu golongan dan tidak boleh berpolitik praktis.
"Nah itu aturannya. Jadi indikasinya bukan melanggar medsos, bukan. Melanggar perintah panglima, pimpinan. Siapa pimpinan kita. Panglima TNI sama Kasau," tegas Fajar.
Pelanggaran terhadap perintah atasan bagi prajurit, kata dia, juga melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit
"Sapta Marga kan sudah ada bahwa siap melaksanakan tugas, melaksanakan perintah pimpinan. Nah itu ada. Kita punya cara sendiri, cara militer yah. Jadi gak bisa dikait-kaitkan. Kalau ada orang yang apa sih cuma gitu aja. Nah itu memang militer ada aturannya tersendiri," kata Fajar Adriyanto.
Dalam video yang viral di media sosial, Serka BDS memakai pakaian dinas lapangan (PDL) TNI, dengan pet biru khas TNI AU. Saat bersenandung, ia menurunkan separuh maskernya.
Pada video berdurasi 24 detik itu, Serka BDS bernyanyi dengan nada-nada religi. Kata-katanya ia ganti dengan kalimat penyambutan kepada Habib Rizieq, pimpinan FPI yang baru tiba dari Arab Saudi ke tanah air.
"Marhaban pemimpin FPI, Allah.. Allah.. Disambut prajurit TNI, Allah.. Allah.. Marhaban Ahlan Wa Sahlan, Marhaban Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahuakbar!" demikian syair lagu yang dinyanyikan Serka BDS. Di akhir videonya, Serka BDS berpose salam komando.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Iya, kemarin sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penahanan terhadap Serka BDS sesuai dengan prosedur bagi anggota TNI yang melanggar.
"Itu memang prosedurnya begitu kalau ada anggota melanggar, kita tahan. Kemudian kita tanyai, sebesar apa kesalahannya. Jadi tidak langsung dihukum juga. Itu memang sudah prosedur karena kita kan TNI punya prosedur sendiri kalau ada anggota yang melanggar," papar Fajar.
Oknum prajurit TNI AU itu diduga melanggar perintah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang memerintahkan agar prajurit menggunakan media sosial dengan bijak.
Fajar mengaku TNI AU tidak melarang prajuritnya untuk bermain media sosial apapun. Namun, ia meminta agar mereka mematuhi aturan, karena TNI memiliki aturan tersendiri.
"Saya imbau kepada prajurit TNI AU, silakan bermedsos. Namun, ikuti aturan yang sudah berlaku. Serka BDS meng-upload di media sosial yang seharusnya tidak dilakukannya bagi seorang anggota TNI," jelasnya.
Fajar menyebutkan, apa yang telah diupload oleh Serka BDS jelas melanggar aturan TNI, dimana seorang prajurit tidak boleh berpihak kepada satu golongan dan tidak boleh berpolitik praktis.
"Nah itu aturannya. Jadi indikasinya bukan melanggar medsos, bukan. Melanggar perintah panglima, pimpinan. Siapa pimpinan kita. Panglima TNI sama Kasau," tegas Fajar.
Pelanggaran terhadap perintah atasan bagi prajurit, kata dia, juga melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit
"Sapta Marga kan sudah ada bahwa siap melaksanakan tugas, melaksanakan perintah pimpinan. Nah itu ada. Kita punya cara sendiri, cara militer yah. Jadi gak bisa dikait-kaitkan. Kalau ada orang yang apa sih cuma gitu aja. Nah itu memang militer ada aturannya tersendiri," kata Fajar Adriyanto.
Dalam video yang viral di media sosial, Serka BDS memakai pakaian dinas lapangan (PDL) TNI, dengan pet biru khas TNI AU. Saat bersenandung, ia menurunkan separuh maskernya.
Pada video berdurasi 24 detik itu, Serka BDS bernyanyi dengan nada-nada religi. Kata-katanya ia ganti dengan kalimat penyambutan kepada Habib Rizieq, pimpinan FPI yang baru tiba dari Arab Saudi ke tanah air.
"Marhaban pemimpin FPI, Allah.. Allah.. Disambut prajurit TNI, Allah.. Allah.. Marhaban Ahlan Wa Sahlan, Marhaban Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahuakbar!" demikian syair lagu yang dinyanyikan Serka BDS. Di akhir videonya, Serka BDS berpose salam komando.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020