Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengoptikalkan penegakan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 di daerah itu.

"Setiap berbagai macam aktivitas kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan dan kedepannya akan lebih kami optimalkan kembali," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Belitung sekaligus Bupati setempat, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, sejauh ini Kabupaten Belitung telah memiliki produk hukum dalam penegakan protokol kesehatan yaitu Peraturan Bupati Belitung Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ia mejelaskan, regulasi tersebut di dalamnya mengatur mengenai protokol kesehatan yang terbagi ke dalam 10 bidang beserta sanksi bagi pelanggarnya meliputi sanksi sosial dan sanksi administratif.

"Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden bagi daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang disiplin protokol kesehatan agar dapat ditegakkan tanpa pandang bulu," ujarnya.

Selain itu, lanjut Sahani, Pemerintah Kabupaten Belitung juga lebih memperketat dalam pemberian izin keramaian atau berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak.

"Kerumunan yang kami berikan izin adalah kerumunan yang masih ada batasannya dan tetap menerapkan protokol kesehatan namun apabila kerumunan yang tidak dapat ditolelir misalnya dalam jumlah ribuan maka tidak bisa kami berikan," katanya.

Dirinya berharap upaya tersebut dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Sejauh ini yang berhasil kami deteksi penyebaran COVID-19 di Belitung merupakan kasus yang terinfeksi dari luar terutama selepas melakukan perjalanan ke luar daerah," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020