PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung bersama Satlantas Polres Pangkalpinang beserta jajaran, melakukan kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang.
Kerjasama ini sebagai bentuk sinergi dan koordinasi terkait dengan skema penjaminan korban kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Bangka Belitung Cynthia Eveline Jonathans menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas permasalahan-permasalahan yang sering terjadi terkait dengan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, agar kedepannya segala permasalahan yang terjadi dapat di atasi dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi.
"Permasalahan yang masih sering ditemui salah satu masyarakat masih banyak yang belum mengetahui bahwa untuk mendapatkan manfaat penjaminan kecelakaan lalu lintas, masyarakat harus melaporkan kasus kecelakaannya kepada pihak Kepolisian," ujar Cynthia.
Cynthia menambahkan, korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan terjamin sesuai dengan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan akan dijamin oleh Jasa Raharja sebagai penjamin pertama sampai dengan maksimal Rp 20 jut.
Aelanjutnya jika biaya melebihi batas penjaminan tersebut maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan, selama syarat penjaminan dari Jasa Raharja dan BPJS terpenuhi.
"Pertemuan ini merupakan awal dari rencana sosialisasi yang akan kami lakukan dengan mengundang berbagai elemen dan stake holder terkait, seperti Rumah Sakit, dan lembaga penjaminan yang lain, sehingga kedepannya informasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dapat disampaikan ke masyarakat dengan benar dan akurat," ujarnya.
PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dan Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kerjasama ini sebagai bentuk sinergi dan koordinasi terkait dengan skema penjaminan korban kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Bangka Belitung Cynthia Eveline Jonathans menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas permasalahan-permasalahan yang sering terjadi terkait dengan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, agar kedepannya segala permasalahan yang terjadi dapat di atasi dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi.
"Permasalahan yang masih sering ditemui salah satu masyarakat masih banyak yang belum mengetahui bahwa untuk mendapatkan manfaat penjaminan kecelakaan lalu lintas, masyarakat harus melaporkan kasus kecelakaannya kepada pihak Kepolisian," ujar Cynthia.
Cynthia menambahkan, korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan terjamin sesuai dengan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan akan dijamin oleh Jasa Raharja sebagai penjamin pertama sampai dengan maksimal Rp 20 jut.
Aelanjutnya jika biaya melebihi batas penjaminan tersebut maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan, selama syarat penjaminan dari Jasa Raharja dan BPJS terpenuhi.
"Pertemuan ini merupakan awal dari rencana sosialisasi yang akan kami lakukan dengan mengundang berbagai elemen dan stake holder terkait, seperti Rumah Sakit, dan lembaga penjaminan yang lain, sehingga kedepannya informasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dapat disampaikan ke masyarakat dengan benar dan akurat," ujarnya.
PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dan Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020