LPemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperpanjang masa belajar di rumah bagi para siswa tingkat PAUD,TK, SD, SMP baik swasta dan negeri serta pendidikan kesetaraan di daerah itu guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
"Belajar dari rumah dengan sistem daring di perpanjang sampai dengan 19 Desember 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Junaidi di Tanjung Pandan, Minggu.
Menurut dia, perpanjangan masa belajar di rumah bagi para siswa sesuai dengan arahan Bupati Belitung dalam upaya mencegah penyebaran virus corona baru dan COVID-19 di wilayah itu.
Sebelumnya, Pemkab Belitung mengeluarkan kembali kebijakan belajar dari rumah bagi para siswa setelah tujuh pelajar di daerah itu terkonfirmasi positif virus corona jenis baru.
Dikatakan dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung juga telah mengeluarkan surat dengan Nomor: 420/1899/Setumpeg/Dindikbud tanggal 27 November tentang perpanjang belajar di rumah dengan sistem daring.
"Untuk tenaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan menggunakan absensi secara manual pada tanggal tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Junaidi menambahkan, selama belajar di rumah diharapkan kepada para Kepala Sekolah untuk mengimbay orang tua dan wali siswa agar mengawasi anak untuk tidak keluar rumah.
"Kami harap orang tua tetap mengawasi dan mendampingi anaknya selama masa belajar dari rumah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Belajar dari rumah dengan sistem daring di perpanjang sampai dengan 19 Desember 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Junaidi di Tanjung Pandan, Minggu.
Menurut dia, perpanjangan masa belajar di rumah bagi para siswa sesuai dengan arahan Bupati Belitung dalam upaya mencegah penyebaran virus corona baru dan COVID-19 di wilayah itu.
Sebelumnya, Pemkab Belitung mengeluarkan kembali kebijakan belajar dari rumah bagi para siswa setelah tujuh pelajar di daerah itu terkonfirmasi positif virus corona jenis baru.
Dikatakan dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung juga telah mengeluarkan surat dengan Nomor: 420/1899/Setumpeg/Dindikbud tanggal 27 November tentang perpanjang belajar di rumah dengan sistem daring.
"Untuk tenaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan menggunakan absensi secara manual pada tanggal tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Junaidi menambahkan, selama belajar di rumah diharapkan kepada para Kepala Sekolah untuk mengimbay orang tua dan wali siswa agar mengawasi anak untuk tidak keluar rumah.
"Kami harap orang tua tetap mengawasi dan mendampingi anaknya selama masa belajar dari rumah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020