Terdakwa pembawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi, Dimas Apriliano, di Kalimantan Selatan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam sidang agenda pembacaan putusan, Senin.

Pewarta: Firman

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020