• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Selasa, 20 Mei 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Hasan Nasbi: Pesawat Kepresidenan A-001 desain baru jadi cadangan pesawat pribadi Presiden Prabowo

      Hasan Nasbi: Pesawat Kepresidenan A-001 desain baru jadi cadangan pesawat pribadi Presiden Prabowo

      Selasa, 20 Mei 2025 6:42

      Diduga dipolitisasi, Koalisi Ojol Nasional tidak ikut aksi pada 20 Mei

      Diduga dipolitisasi, Koalisi Ojol Nasional tidak ikut aksi pada 20 Mei

      Senin, 19 Mei 2025 19:47

      Prabowo: Indonesia dan Thailand dukung gencatan senjata di Gaza

      Prabowo: Indonesia dan Thailand dukung gencatan senjata di Gaza

      Senin, 19 Mei 2025 14:51

      Dedi Mulyadi soal temuan KPAI: Baiknya tak koreksi, tapi ambil langkah

      Dedi Mulyadi soal temuan KPAI: Baiknya tak koreksi, tapi ambil langkah

      Senin, 19 Mei 2025 13:30

      Hoaks! Video Presiden Prabowo resmikan pinjol

      Hoaks! Video Presiden Prabowo resmikan pinjol

      Minggu, 18 Mei 2025 19:22

  • Mancanegara
      AS buru pemodal Hizbullah di Amerika Latin, tawarkan hadiah Rp164 M

      AS buru pemodal Hizbullah di Amerika Latin, tawarkan hadiah Rp164 M

      Senin, 19 Mei 2025 23:59

      Israel Tingkatkan Operasi Darat di Gaza dan Longgarkan Blokade

      Israel Tingkatkan Operasi Darat di Gaza dan Longgarkan Blokade

      Senin, 19 Mei 2025 22:18

      Media: AS frustrasi Australia masih kirim tank Abrams ke Ukraina

      Media: AS frustrasi Australia masih kirim tank Abrams ke Ukraina

      Senin, 19 Mei 2025 20:24

      Cek fakta, China akan buat pangkalan militer di Indonesia

      Cek fakta, China akan buat pangkalan militer di Indonesia

      Senin, 19 Mei 2025 18:19

      Serangan Israel ke RS Indonesia lumpuhkan fasilitas medis Gaza Utara

      Serangan Israel ke RS Indonesia lumpuhkan fasilitas medis Gaza Utara

      Senin, 19 Mei 2025 15:31

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Berawan dominasi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        BMKG: Berawan dominasi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        Selasa, 20 Mei 2025 6:29

        Gunung Rinjani jadi percontohan taman nasional nol sampah

        Gunung Rinjani jadi percontohan taman nasional nol sampah

        Senin, 19 Mei 2025 7:02

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Senin ini

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Senin ini

        Senin, 19 Mei 2025 6:50

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir potensi guyur Pangkalpinang Minggu ini

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir potensi guyur Pangkalpinang Minggu ini

        Minggu, 18 Mei 2025 7:05

        BMKG: Hujan ringan hingga cerah prediksi cuaca Pangkalpinang Sabtu ini

        BMKG: Hujan ringan hingga cerah prediksi cuaca Pangkalpinang Sabtu ini

        Sabtu, 17 Mei 2025 1:16

    • Olahraga
        PSSI ungkap alasan tak panggil Elkan dan Ragnar lawan China dan Jepang

        PSSI ungkap alasan tak panggil Elkan dan Ragnar lawan China dan Jepang

        Selasa, 20 Mei 2025 0:02

        Manchester United selangkah lagi dapatkan Matheus Cunha

        Manchester United selangkah lagi dapatkan Matheus Cunha

        Senin, 19 Mei 2025 23:08

        Liverpool hubungi Bournemouth untuk dapatkan Milos Kerkez

        Liverpool hubungi Bournemouth untuk dapatkan Milos Kerkez

        Senin, 19 Mei 2025 22:26

        Menanti babak baru Chico Aura di Malaysia Masters 2025

        Menanti babak baru Chico Aura di Malaysia Masters 2025

        Senin, 19 Mei 2025 22:23

        Hasil dan klasemen Liga 1 Indonesia: Persis Solo dan Madura United lolos dari degradasi

        Hasil dan klasemen Liga 1 Indonesia: Persis Solo dan Madura United lolos dari degradasi

        Senin, 19 Mei 2025 10:26

    • Gaya Hidup
        Kenali pemicu sindrom patah hati dan risikonya

        Kenali pemicu sindrom patah hati dan risikonya

        Senin, 19 Mei 2025 18:15

        Ahli jelaskan alasan air dalam galon penyok tetap aman dikonsumsi

        Ahli jelaskan alasan air dalam galon penyok tetap aman dikonsumsi

        Senin, 19 Mei 2025 14:56

        Hoaks!

        Hoaks! "Mr Bean" meninggal dunia pada 14 Mei 2025

        Minggu, 18 Mei 2025 10:38

        Simak tiga kiat cegah bibir kering karena pemakaian lipstik

        Simak tiga kiat cegah bibir kering karena pemakaian lipstik

        Minggu, 18 Mei 2025 7:33

        Plus minus rutin minum susu cokelat

        Plus minus rutin minum susu cokelat

        Jumat, 16 Mei 2025 14:04

    • Opini
        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Minggu, 18 Mei 2025 0:39

        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Selasa, 13 Mei 2025 10:12

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Minggu, 11 Mei 2025 8:14

        Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

        Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

        Jumat, 9 Mei 2025 9:09

    • English News
        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        Sabtu, 15 Maret 2025 4:01

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Senin, 12 Mei 2025 21:25

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Rabu, 7 Mei 2025 10:37

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Sabtu, 19 April 2025 13:26

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Selasa, 15 April 2025 23:42

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Selasa, 15 April 2025 15:27

      • Video
        • Pangkalpinang tingkatkan gemar baca lewat bimtek membaca nyaring

          Pangkalpinang tingkatkan gemar baca lewat bimtek membaca nyaring

          Senin, 19 Mei 2025 13:32

          Polda Babel bangun SPPG untuk dukung program MBG

          Polda Babel bangun SPPG untuk dukung program MBG

          Jumat, 16 Mei 2025 14:23

          Disnaker Pangkalpinang mediasi perselisihan pekerja kena PHK

          Disnaker Pangkalpinang mediasi perselisihan pekerja kena PHK

          Kamis, 15 Mei 2025 17:25

          Pangkalpinang siapkan 4.234 kuota pada SPMB jenjang SMP tahun 2025

          Pangkalpinang siapkan 4.234 kuota pada SPMB jenjang SMP tahun 2025

          Rabu, 14 Mei 2025 23:00

          Menapaktilasi perjalanan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia

          Menapaktilasi perjalanan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia

          Rabu, 14 Mei 2025 10:56

      Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat

      Selasa, 18 Januari 2022 22:45 WIB

      Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat

      Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

      Hakim bahkan menjatuhkan pidana nihil kepada Heru Hidayat karena Heru sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap.

      "Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa," kata hakim anggota Ali Muhtarom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa malam.

      Baca juga: Heru Hidayat divonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun

      Alasan pertama, menurut hakim, adalah JPU telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

      "Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi," ungkap hakim Ali Muhtarom.

      Alasan ketiga, berdasarkan fakta, Heru Hidayat dinilai melakukan tindak pidana korupsi saat situasi negara aman.

      "Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," kata hakim Ali.

      Apalagi tuntutan mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

      Menurut hakim, Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor menjelaskan keadaan tertentu, saat pidana mati dapat dijatuhkan adalah sebagai pemberatan bagi tindak pidana korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya sebagaimana undang-undang yang berlaku, yaitu pada waktu bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, waktu negara dalam krisis ekonomi, dan moneter.

      "Tuntutan hukuman mati sifatnya fakultatif, artinya pilihan tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati," tambah hakim Ali.

      Heru Hidayat sendiri telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp16,807 triliun berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

      "Terdakwa telah menjalani sebagian atau baru dalam tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tindak pidana korupsi PT Jiwasraya berbarengan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam perkara PT Asabri Persero sehingga lebih tepat dikategorikan 'concursus realis' atau 'meerdaadse samenloop', bukan sebagai pengulangan tindak pidana," ungkap hakim.

      Namun majelis hakim sepakat dengan JPU bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

      "Dengan demikian terdakwa hanya dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tambah hakim Ali.

      Majelis hakim menjatuhkan hukuman nihil ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar maka harta benda Heru akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

      Terhadap perkara tersebut, JPU dan Heru Hidayat menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Jaksa Agung RI ajukan banding atas vonis nihil Heru Hidayat

      Jaksa Agung RI ajukan banding atas vonis nihil Heru Hidayat

      19 Januari 2022 19:04

      Jaksa Kejaksaan Agung tetap yakin Heru Hidayat layak divonis mati

      Jaksa Kejaksaan Agung tetap yakin Heru Hidayat layak divonis mati

      18 Januari 2022 23:27

      Heru Hidayat divonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun

      Heru Hidayat divonis nihil dan wajib bayar Rp12,643 triliun

      18 Januari 2022 21:03

      Terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat menilai tuntutan mati terhadap dirinya zalim

      Terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat menilai tuntutan mati terhadap dirinya zalim

      13 Desember 2021 22:43

      Terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati

      Terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati

      6 Desember 2021 23:32

      Hakim: Heru Hidayat gunakan uang Jiwasraya untuk foya-foya di kasino

      Hakim: Heru Hidayat gunakan uang Jiwasraya untuk foya-foya di kasino

      27 Oktober 2020 07:09

      Hakim Tipikor batal bacakan vonis Lukas Enembe

      Hakim Tipikor batal bacakan vonis Lukas Enembe

      9 Oktober 2023 12:46

      Hakim Agung Gazalba Saleh "dibebaskan" oleh Pengadilan Tipikor Bandung

      Hakim Agung Gazalba Saleh "dibebaskan" oleh Pengadilan Tipikor Bandung

      1 Agustus 2023 21:55

      Terpopuler

      Jadwal Liga Spanyol pekan ke-37: perebutan satu tempat Liga Champions

      Jadwal Liga Spanyol pekan ke-37: perebutan satu tempat Liga Champions

      Menlu: Indonesia siap jadi juru damai India-Pakistan

      Menlu: Indonesia siap jadi juru damai India-Pakistan

      Jadwal semifinal Thailand Open 2025: Indonesia hanya sisakan dua wakil

      Jadwal semifinal Thailand Open 2025: Indonesia hanya sisakan dua wakil

      Jadwal Liga Italia pekan ke-37: Napoli berpeluang segel gelar juara

      Jadwal Liga Italia pekan ke-37: Napoli berpeluang segel gelar juara

      Jadwal Liga Inggris pekan ke-37: Chelsea vs Manchester United

      Jadwal Liga Inggris pekan ke-37: Chelsea vs Manchester United

      Top News

      • Hasan Nasbi: Pesawat Kepresidenan A-001 desain baru jadi cadangan pesawat pribadi Presiden Prabowo

        Hasan Nasbi: Pesawat Kepresidenan A-001 desain baru jadi cadangan pesawat pribadi Presiden Prabowo

        53 menit lalu

      • BMKG: Berawan dominasi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        BMKG: Berawan dominasi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        1 jam lalu

      • Babel kemarin, Hilirisasi olahan lada putih hingga bangun rumah layak huni

        Babel kemarin, Hilirisasi olahan lada putih hingga bangun rumah layak huni

        1 jam lalu

      • PSSI ungkap alasan tak panggil Elkan dan Ragnar lawan China dan Jepang

        PSSI ungkap alasan tak panggil Elkan dan Ragnar lawan China dan Jepang

        7 jam lalu

      • AS buru pemodal Hizbullah di Amerika Latin, tawarkan hadiah Rp164 M

        AS buru pemodal Hizbullah di Amerika Latin, tawarkan hadiah Rp164 M

        7 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA