Sebanyak 11 desa di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima penghargaan dari pemerintah daerah (pemda) melalui dinas terkait karena tepat waktu pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan.

Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Rabu, mengatakan 11 desa yang berhasil meraih penghargaan itu karena masyarakat di desa itu tepat waktu atau sebelum akhir Oktober 2020 sudah seluruhnya membayar PBB sektor pedesaan dan perkotaan.

Hanya saja, kata Bupati Mulkan, perlu ditingkatkan capaian kesadaran masyarakat di masing-masing desa untuk tepat waktu membayar kewajiban mereka sebagai warga negara mengingat dari 62 desa di delapan kecamatan hanya 11 desa yang warganya tepat waktu membayar pajak.

"Saya mendorong masyarakat di 51 desa agar melakukan hal serupa dengan 11 desa yang membayar kewajibannya tepat waktu," jelas Mulkan.

Meskipun masih cukup banyak wajib pajak di desa yang belum tepat waktu membayar PBB, kata dia, namun pihaknya memberikan apresiasi besar karena akumulasi penerimaan PBB sektor pedesaan perkotaan tahun 2020 melampaui target yang ditetapkan, dari target Rp7.016.866.816 berhasil mencapai Rp7.308.880.896.

"Saya memberikan apresiasi penuh kepada seluruh wajib pajak yang berpartisipasi membangun daerah melalui pembayaran pajak serta petugas lapangan yang bekerja keras melakukan pungutan," jelasnya.

Penghargaan diberikan ke masing-masing desa berupa piagam dan uang dengan besaran disesuaikan dengan penyerapan PBB serta piagam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu kepada masing-masing 10 orang wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Saparudin mengakui pungutan PBB kepada wajib pajak dilakukan dengan cukup maksimal bahkan sampai door to door.

"Dalam melakukan pungutan kami terpaksa harus turun ke lapangan bahkan menemui langsung wajib pajak di rumahnya dengan melibatkan layanan keliling pihak Bank SumselBabel," katanya.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020