Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial He alias Herwan, Kamis (25/4/24) malam.
Pria 44 tahun ini diamankan di Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat,
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan usai melakukan penampungan Pasir Timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
"Saat diamankan ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 Kampil dengan berat keseluruhan 1.226 Kg,"kata Jojo, Sabtu (27/4/24) siang.
Selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 Unit Timbangan serta 1 Buah Buku Catatan Pembelian Pasir Timah.
Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,"pungkasnya.
Berita Terkait
Ditreskrimsus Polda Babel amankan truk pengangkut pasir timah di Pelabuhan Sadai
16 Oktober 2024 19:42
Ratusan warga Pasir Putih antusias berobat di Mobil Sehat PT Timah
4 Oktober 2024 20:07
PT Timah bersihkan pasir di jalan tekan kecelakaan lalu lintas
28 September 2024 10:57
PT Timah serahkan dua mesin rumput ke Pemdes Pasir Putih
19 September 2024 16:29
Polda Babel tangkap sopir beserta truk pengangkut pasir timah ilegal
12 Mei 2024 08:12
Ditreskrimsus Polda Babel amankan pria angkut pasir timah tanpa izin
25 Januari 2024 08:26
Dit Polairud Polda Babel tetapkan 2 tersangka kepemilikan pasir timah ilegal di Penagan Bangka
22 Januari 2024 17:57
Kabid Humas Polda Babel benarkan adanya penangkapan pasir timah ilegal
15 Desember 2022 12:41