Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan menggencarkan penertiban masyarakat yang  melanggar protokol kesehatan COVID-19, guna menekan angka pasien baru terinfeksi virus corona yang di daerah itu kini meningkat.

"Kami meminta bupati/wali kota segera mengeluarkan kebijakan penertiban dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini," kata Erzaldi Rosman Djohan, usai menghadiri rakor dan konsolidasi penanganan lonjakan kasus positif COVID-19 di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan kegiatan rakor dan konsolidasi kali ini untuk mengambil langkah-langkah guna menjaga keselamatan masyarakat dari COVID-19 yang dua bulan terakhir terus mengalami peningkatan cukup tinggi.

Menurut dia langkah pertama, pihaknya minta pemerintah kabupaten/kota segera membuat kebijakan dengan memperbanyak penertiban, sehubungan dengan banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

Langkah kedua meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mempersiapkan ruang isolasi (bukan rumah sakit) serta mempersiapkan alat PCR, karena menurutnya, alat PCR ini penting guna mendeteksi masyarakat yang terpapar virus COVID-19.

"Saya menginginkan agar pemerintah kabupaten/kota melakukan konsolidasi dengan satgas provinsi untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu di pasar, di restoran, di tempat umum agar dapat mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan data terbaru, jumlah total masyarakat terkonfirmasi COVID-19 di Provinsi Kepulauan Babel sebanyak 1.243 orang atau bertambah 14 orang, sembuh dari virus corona 974 orang atau bertambah 21 orang, pasien dalam perawatan 251 orang atau berkurang 22 orang dan meninggal dunia 18 orang.

“Kemarin satu pasien COVID-19 di Kabupaten Bangka meninggal dunia, sehingga total pasien meninggal karena virus tersebut sudah mencapai 18 orang,” ujarnya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020