Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) pulang dari dinas luar daerah untuk rapid tes COVID-19, guna mengurangi angka kasus baru klaster di lingkungan pemerintahan daerah itu.

"Saat ini banyak ASN yang pulang dari dinas luar terpapar COVID-19," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan usai menghadiri rakor dan konsolidasi penanganan lonjakan kasus positif COVID-19 di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan data terbaru, jumlah total masyarakat Bangka Belitung terkonfirmasi COVID-19 mencapai 1.243 orang atau bertambah 14 orang, sembuh dari virus corona  sebanyak 974 orang atau bertambah 21 orang, pasien dalam perawatan 251 orang atau berkurang 22 orang dan meninggal dunia 18 orang.

"Berdasarkan laporan yang diterima, kebanyakan kasus baru ini berasal dari ASN yang baru pulang dari dinas luar daerah," ujarnya.

Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota wajib tes rapid, apabila hasilnya reaktif maka wajib dilakukan swab untuk menekan angka kasus dan penyebaran virus corona ini," katanya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno mengatakan kebijakan Gubernur Kepulauan Babel mewajibkan seluruh ASN pulang dari dinas luar daerah ini dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Penambahan kasus baru ini didominasi dari klaster perkantoran, perkebunan, fasilitas kesehatan, keluarga, perumahan, serta klaster pesantren, klaster perkumpulan, klaster kampung, dan klaster panti asuhan dalam kasus terakhir," katanya.

Menurut dia klaster perkantoran ini harus menjadi perhatian kita untuk tetap meningkatkan kewaspadaan khususnya terkait beberapa kasus Covid-19 dari dinas maupun umum yaitu orang yang melakukan perjalanan ke luar daerah atau dari luar daerah.

"Ini harus disikapi serius dan tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele apalagi diremehkan," katanya. 

 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020