Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial AG(26) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ektasi di pelabuhan Sadai Kecamatan Tukak Sadai.

"Pelaku berhasil diamankan saat hendak menyeberang ke Pulau Lepar pada Rabu(16/12) sekitar pukul 18.00 wib,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP.Widodo di Toboali,Kamis.

Widodo mengatakan penangkapan terhadap warga Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok ini berkat informasi dari masyarakat.

"Mendapat informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,"kata dia.

Disampaikannya saat dilakukan penangkapan,petugas menemukan beberapa jenis narkoba yang disimpan pelaku di dalam tas kecil.

"Saat berada di pelabuhan penyeberangan Desa Sadai petugas melihat seorang laki - laki yang mencurigakan hendak menyeberang ke Desa Penutuk,kemudian langsung dilakukan penangkapan yang disaksikan oleh ketua RT setempat,"kata dia.

Widodo menyampaikan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya empat paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 25,19 Gram dan satu paket  plastik bening  yang didalamnya berisi dua butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis extacy.

"Selain itu ada juga satu unit Hp oppo warna merah hitam,satu tas selempang warna hijau hitam merek Tapak dan satu unit sepeda motor merk yamaha F1ZR warna biru putih,"kata Widodo.

Dirinya mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020