Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara tegas melarang masyarakat untuk merayakan pesta malam pergantian tahun atau malam tahun baru yang dapat meyebabkan keramaian dan kerumunan massa.

“Kita imbau kepada masyarakat tidak ada perkumpulan atau kerumunan untuk memperingati perayaan malam tahun baru. Hal ini sebagai langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian, Rabu.

Ia mengatakan, Nataru di Pangkalpinang biasanya dirayakan di Alun-alun Taman Merdeka, namun kegiatan yang dapat memicu keramaian dan mengumpulkan massa tersebut tahun ini dilarang untuk dilaksanakan. 

“Biasanya perayaan nataru dilaksanakan di Alun-alun Taman Merdeka, adanya kembang api dan sebagainya, maka sekarang kita tiadakan itu,” ujarnya. 

Selain itu kata Dia, untuk kawasan wisata Pantai Pasir Padi yang biasanya juga sebagai lokasi perayaan nataru, tidak ditutup namun akan ada pengawasan penerapan protokol 3M untuk pengunjung. 

“Apabila pengunjung sudah membludak mungkin bisa kita alihkan mereka untuk pulang atau kemungkinan bisa kita bubarkan. Tim Satgas Covid-19 akan patroli pada malam perayaan tahun baru terhadap kerumunan, yang bisa dapat terindikasi untuk penyebaran Covid-19,” katanya. 

Dikatakannya, Pemkot Pangkalpinang sudah memberikan surat edaran kepada setiap pelaku usaha baik itu tempat hiburan malam, tempat perbelanjaan, restoran dan sebagainya untuk selalu menerapkan protokol COVID-19. 

“Tolong terapkan protokol COVID-19. Apabila ada yang melanggar di saat Satgas COVID-19 yang meninjau, maka kami berhak untuk membubarkan itu,” ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020