Pangkalpinang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian menyampaikan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (16/9).
"Ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2021," katanya.
M. Sopian juga menjelaskan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini diharapkan pembangunan dapat berlangsung dengan baik dan berkualitas dalam rangka pemulihan ekonomi daerah akibat dampak pandemi tersebut.
"Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan geliat kegiatan masyarakat dapat berjalan seperti semula dengan tatanan hidup normal yang baru," ujarnya.
Selanjutnya secara singkat perubahan anggaran pada nota keuangan dan Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021, dari sisi penerimaan pendapatan daerah semula dianggarkan Rp890,7 miliar berubah menjadi sebesar Rp916,9 miliar.
"Pendapatan asli daerah semula dianggarkan Rp137,4 miliar berubah menjadi Rp142,4 miliar," katanya.
Ia menyebutkan rencana alokasi belanja pada nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula dianggarkan Rp935,08 miliar berubah menjadi Rp1,01 triliun.
"Defisit anggaran pada nota keuangan dan Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp44,3 miliar, berubah menjadi Rp102,1 miliar," katanya.
Penerimaan pembiayaan daerah, sebelumnya dianggarkan Rp48,3 miliar berubah menjadi Rp95,8 miliar. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan tetap di anggaran sebesar Rp4 miliar yang direncanakan untuk penyertaan modal.
"Pembiayaan netto dianggarkan Rp91,8 miliar dari sebelumnya Rp44,3 miliar, sehingga masih terdapat sisa kurang pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp.10,3 miliar," katanya.