Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan seluruh calon penumpang yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok menunjukkan hasil tes rapid antigen.

"Hal ini kami lakukan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Babel yang mewajibkan seluruh warga yang akan keluar daerah dan datang dari daerah lain menyertakan hasil tes tersebut," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama di Mentok, Rabu.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh calon penumpang yang dilaksanakan sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Menurut dia, pemberlakuan kebijakan itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membatasi pergerakan orang yang diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona jenis baru COVID-19.

"Dengan pemberlakuan kebijakan ini, syarat sebelumnya yang hanya cukup menyertakan hasil tes cepat atau rapid test antibodi sudah tidak berlaku lagi dan kami akan menjalankan sesuai aturan yang ada," katanya.

Ia menjelaskan, test rapid antigen saat ini sudah bisa dilayani di Rumah Sakit Bakti Timah Mentok dengan tarif sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000, sedangkan RSUD Bangka Barat, Puskesmas dan klinik lainnya belum tersedia.

Sidharta menerangkan, saat ini arus penumpang yang datang dan akan berangkat menuju Pulau Sumatera dari Pelabuhan Tanjungkalian Mentok sudah mulai meningkat.

Satgas Penanganan COVID-19 dan tim gabungan akan terus melakukan pengawasan dan pengetatan penerapan aturan kesehatan yang berlaku dan mewajibkan seluruh penumpang menunjukkan hasil pemeriksaan test rapid antigen.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020