Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Monitoring Centre for Prevention (MCP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai langkah dini dalam mencegah tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah.

"Kegiatan ini, karena maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan ini menjadi salah satu perhatian KPK," kata Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar saat memberikan pengarahan kepada seluruh kepala OPD Pemprov Babel di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, berdasarkan data KPK mulai 2004 sampai dengan Juli 2020 ada 143 kepala daerah di 27 provinsi yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Untuk itu, KPK terus melakukan kegiatan MCP ke berbagai daerah, termasuk Bangka Belitung.

"Kita bersyukur, kepala daerah di Babel tidak ada terjerat tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut dia  kegiatan MCP itu penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sedini mungkin, karena beberapa kasus tindak yang merugikan keuangan negara itu sering terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai aturan yang berlaku, bahkan ada juga kepala daerah yang tidak tahu apa itu korupsi. 

"Kita bisa memahami fungsi dan kegunaan MCP, karena sebenarnya ini adalah tolak ukur keseriusan pemerintah daerah dalam upaya mencegah tindak korupsi sejak dini dan yang paling penting adalah implementasinya," katanya.

Ia menambahkan, kasus tindak pidana korupsi paling besar berasal dari unsur "suap". 

Dari kasus besar yang diungkap, pelaku yang paling tinggi adalah kasus suap swasta yakni sebesar 66 persen, kemudian kasus pada pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran dalam hal perizinan dan sebagainya.

Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman mengatakan, kegiatan MCP tersebut sangat memberi manfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Ada beberapa hal yang sering menjadi perhatian baik dari masyarakat mau pun dari penyelenggara negara lainnya seperti pengadaan barang dan jasa. Demikian juga tentang pengelolaan aset menjadi perhatian kita, ada beberapa catatan yang menjadi tugas kita ke depannya," ucapnya.

Ia menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bangka Belitung semaksimal mungkin dilakukan dengan prinsip dan kesesuaian dengan aturan-aturan yang berlaku.

"Walaupun kadang ada kendala dalam hal keterlambatan, itu semata- mata karena prinsip kehati-hatian sebelum melakukan tindakan agar apa yang di lakukan oleh pejabat publik sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.  

Pewarta: Aprionis

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020