Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) pada malam tahun baru guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19 di daerah itu.

"THM tidak ada yang buka kami minta menutup usahanya pada malam itu," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, Pemkab Belitung juga membatasi aktivitas kerumunan masyarakat pada malam pergantian tahun sampai pukul 22:00 WIB.

Pembatasan jam operasi terebut juga diberlakukan bagi jenis usaha lain seperti kafe, restoran, dan rumah makan.

Sebelumnya, Pemkab Belitung juga telah melarang sejumlah hotel menyelenggarakan acara khusus dan besar-besaran dalam merayakan malam tahun baru.

"Kami mengimbau tidak ada kerumunan terlalu ramai di malam tahun baru kalaupun ada tidak lebih dari pukul 22:00 WIB," ujarnya.

Ia menambahkan, jika masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka pihaknya akan melakukan penindakan tegas.

"Jadi kami harapkan masyarakat bisa untuk saling mengerti dan memahami jangan sampai nanti ada kejar-kejaran sewaktu razia artinya itu masyarakat tidak sadar, tidak patuh, dengan imbauan pemerintah," kata Sahani.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020