Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung (Babel) menunggu peraturan pemerintah pemberian izin usaha mengelola hutan untuk menekan kerusakan lingkungan hutan di daerah itu.

"Pada tahun lalu, kami tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah kerusakan hutan ini, karena terkendala Undang-undang Otonomi Daerah, hampir seluruh kawasan hutan menjadi kewenangan kabupaten/kota dalam memberi izin usaha kelola hutan," kata Kepala Dishut Babel, Nazarliyus di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan, diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini, maka pemerintah provinsi akan mengambil alih pemberian izin usaha pengelolaan kehutanan, penambangan dan perikanan yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

"Apabila PP dari Undang-undang ini sudah keluar, maka kami akan memperketat dan membatasi pemberian izin pengelolaan hutan ini, menggingat kerusakan hutan yang dari ke tahun terus bertambah," ujarnya.

Menurut dia, kerusakan hutan ini bertambah karena pengawasan yang kurang dan peruntukan izin usaha yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukannya izin tersebut.    
    
"Kami telah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) petugas pengawas, sehingga pemberian izin lebih tepat sasaran," ujarnya.

Sebelum izin usaha diterbitkan, kata dia, petugas pengawas akan melakukan survei ke lapangan untuk memastikan lahan yang akan dikelola sesuai dengan izin yang akan dikeluarkan.

"Mudah-mudahan dengan adanya undang-undang ini, maka pemerintah provinsi bisa berbuat banyak untuk mengurangi dan merehabilitasi lahan-lahan yang sudah mengalami kerusakan yang cukup parah," ujarnya.

Berdasarkan data 2013, kata dia, kerusakan hutan kritis di Babel seluas 88.212 hektare dan kerusakan hutan sangat kritis 26.624 hektare.

"Sebagian besar kerusakan hutan ini disebabkan kegiatan perkebunan dan pertambangan skala besar dan ini sulit diatasi," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015