Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi ahli terkait penyidikan dugaan kasus video asusila yang menyeret artis Gisella Anastasia atau Gisel.
"Kami sedang menjadwalkan juga untuk pemeriksaan beberapa saksi ahli lagi termasuk saksi ahli ITE, ahli pornografi baik ahli pidana yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.
Pihak kepolisian saat ini tengah fokus untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan kasus video asusila tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan dan disidangkan.
"Sambil kita melengkapi berkas perkara yang ada kalau memang sudah lengkap nanti akan kita serahkan ke JPU," ujarnya.
Salah satu kelengkapannya adalah pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Michael Yukinobu De Fretes (MYD) dan Gisel.
Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Yukinobu pada Senin, meski demikian hanya Yukinobu yang hadir.
Pria disapa Nobu itu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB.
Sedangkan Gisel dikabarkan akan memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan video asusila pada Jumat (8/1).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Kami sedang menjadwalkan juga untuk pemeriksaan beberapa saksi ahli lagi termasuk saksi ahli ITE, ahli pornografi baik ahli pidana yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.
Pihak kepolisian saat ini tengah fokus untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan kasus video asusila tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan dan disidangkan.
"Sambil kita melengkapi berkas perkara yang ada kalau memang sudah lengkap nanti akan kita serahkan ke JPU," ujarnya.
Salah satu kelengkapannya adalah pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Michael Yukinobu De Fretes (MYD) dan Gisel.
Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Yukinobu pada Senin, meski demikian hanya Yukinobu yang hadir.
Pria disapa Nobu itu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB.
Sedangkan Gisel dikabarkan akan memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan video asusila pada Jumat (8/1).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021